Minggu, 06 September 2020

 

 Akankah Tragedi Partisipasi Pemilih pada PILWALKOT Medan 2015 Terulang Kembali dipilkada Desember 2020.

Demokrasi mensyaratkan pemerintah harus memperoleh legitimasi rakyat, pemerintah baru sah kalau dipilih oleh rakyat melalui proses dan mekanisme tertentu, pemerintah harus menjalalankan kekuasaannya atas nama rakyat, untuk kepentingan rakyat dan pengawasannya juga dilakukan oleh rakyat, dalam pemilu mapun Pilkada masyarakat berdaulat untuk menentukan peminpinnya, oleh karena itu hal ini yang kemudian memunculkan konsekuensi makna pentingya partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada.

Dalam menyongsong pilkada kota medan yang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota pada tanggal 04 sampi 06 september 2020, akankah Tragedi Pilkada 2015 terulang kembali ?.  Sudah barang tentu  tercatat dalam sejarah  pilkada/pilwalkot di Indonesia ditahun 2015 bahwa tingkat partisifasi masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang paling rendah terdapat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota medan tahun 2015 yakni 25,38 % .  sementara tahun 2010,  35,68 % pada putaran 1 dan 38,28 % putaran kedua. Sementara pada Pilgub mengalami peningkatan tahun 2013. 36,58 % dan tahun 2018 . 55.80 %. Namum lain halnya Pemilu Nasional Pilpres tahun 2014, 69 % dan tahun 2019, 79,91 % sementra target Nasional 77.5 %.

Dengan tampilan angka dalam kurun waktu 10 tahun kebelakang akankah terjadi lagi pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 ?. dengan angka 25 % menuju target nasional 77 %, apakah masyarakat kota medan harus belajar 10 hingga 15 tahun lagi ? kalo kita lihat dari pola pilkada baik 2010 maupun 2015 tampilnya petahana (incamben) dalam proses kontestasi yang cendrung pemilihnya hanya dijadikan objek politik, tentunya masih banyak factor lain yang mempengaruhi.

Pada pelaksanaan pilwalko medan yang diselenggarakan pada 09 desember 2020 kali ini sangat lebih komplek dari pilkada sebelumnya untuk memilih atau tidaknya , dengan tampilnya petahana (incamben) dan Boby Nasution yang merupakan menantu jokowi peresiden republic Indonesia sebagai calon walikota medan pada periode 2020-2025 mendatang , sehingga penulis menghawatirkan keterlibatan masyarakat makin anjlok dalam proses memastikan penyelenggaraan pilkada dilakukan secara jujur, adil dan demokratis.

Keputusan pemilik hak untuk memilih dalam menjalankan pilihannya bukanlah sebuah keputusan yang instan seperti tahu tahu bulat yang digoreng dadakan, Mengutip dari svitaylo (2014) bahwa yang mempengaruhi prilaku pemilih untuk memutuskan memilih atau tidak memilih merupakan kombinasi antara rasionalitas (kognitif) dan emosional (afektif) yang pada akhirnya melahirka suatu penilaian (evaluasi) untuk melakukan tindakan (aksi) memilih atau tidak memilih.

Merefleksi dari pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2018 yang tentunya sudah banyak pengalaman dan upaya yang dilakukan oleh seluruh steakholder dalam suksesi kontestasi memilih kepala daerah masih banyak yang perlu kita lirik untuk dijadikan proyeksi pada pilkada serentak 2020 yang sudah dipelupuk mata khusunya Pilwalko Medan antara lain ; pertama masalah politk uang, yang kedua sosialisasi dan kampanye, ketiga figure atau sosok calon keempat manajemen logistic, kelima netralitas ASN/TNI/POLRI, inilah hal-hal yang akan kita hadapi dalam penyelenggaraan pilkada walikota medan yang berdampak pada tingkatan angka partisipasi masyarakat.

            

Menakar Risiko Penyelenggara Pilkada 2020.

 Menakar Risiko Penyelenggara Pilkada 2020. Penyelenggara pemilu baik diberikan mandat oleh konstitusi untuk memimpin operasi paling komplek...